TANYA JAWAB
FAQ (Frequently Asked Questions)
Dibawah ini adalah tanya jawab seputar gadai BPKB mobil/motor di WOM Finance. Jika ada pertanyaan baru akan segera kami update :
Tanya : Saya beli motor/mobil di Padang, Tapi alamat tinggal saya di Jambi. Apakah bisa mengajukan gadai di Jambi?
Jawab : Bisa dibantu. Tapi Syaratnya Pajak harus hidup.
Tanya : Apakah Data Pribadi yang Saya kirim Dijamin AMAN?
Jawab : Dijamin 100% AMAN. Ini layanan resmi dari WOM. Kami sangat menghargai privasi nasabah kami.
Tanya : Saya hanya tanya-tanya dulu, kenapa saya harus lengkapi data?
Jawab : Iya wajib Pak/Bu. Karena tiap wilayah/kecamatan beda-beda OTR nya. Jadi untuk hitung simulasi angsuran dibutuhkan data yang lengkap agar hitungannya akurat. Jika cocok dengan simulasi angsuran. Bisa lanjut proses berikutnya.
Tanya : Saya beli mobil/motor bekas, Tapi BPKB belum Balik Nama. Apakah bisa digadaikan?
Jawab : Bisa.
Tanya : Kalau gadai BPKB motor/mobil, apakah kendaraannya juga ditahan oleh WOM?
Jawab : Tidak, Kendaraannya tetap boleh dipakai untuk kegiatan sehari-hari. Hanya BPKB asli yang dijadikan jaminan.
Tanya : Saya tinggal di kost dan bayar kost bulanan. Apakah bisa mengajukan gadai BPKB motor/mobil?
Jawab : Bisa dibantu, syaratnya harus karyawan tetap.
Tanya : Saya belum Menikah. Apakah bisa gadai BPKB?
Jawab : Bisa. Syarat usia minimal 21 Tahun. Jika usia dibawah 21 tahun, maka perlu penanggung jawab orang tua.
Tanya : Saya mau gadai BPKB Mobil/Motor Tapi saya masih tinggal di kontrakan. Apakah bisa?
Jawab : Bisa, Silahkan diajukan dulu.
Tanya : Saya mau gadai BPKB mobil/motor Tapi pajaknya mati 1-4 tahun, apakah bisa?
Jawab : Bisa kita bantu
Tanya : Saya mau gadai BPKB mobil Tahun 2002. Apakah bisa?
Jawab : Bisa, Khusus untuk mobil tipe Honda Jazz, Honda City, Honda CRV, Honda Civic, Honda Accord, Toyota Yaris, Toyota Kijang, Toyota Camry, Toyota Land Cruiser, Toyota Soluna, Suzuki Swift, Suzuki Escudo, Isuzu Panther.
Tanya : BPKB Mobil Tahun berapa yang bisa digadaikan?
Jawab : Untuk BPKB Mobil yang bisa digadaikan, harus memenuhi Tahun Pembuatan minimal sebagai berikut :
- Mobil Penumpang (Sedan, Jeep, Minibus) : Minimal Tahun 2002 (Kategori A) dan Tahun 2011 (Kategori B)
- Mobil Komersil (Pickup, Truck, Bus, Box) : Minimal Tahun 2014
Tanya : Apa saja Tipe Mobil yang masuk Kategori A?
Jawab : Dibawah ini daftar mobil yang masuk Kategori A :
Daihatsu = Terios, Xenia, Sigra
Honda = Brio, HRV, Freed, Mobilio, Jazz, BR-V, CRV, City, Civic
Suzuki = APV, Ertiga, Splash, SX4, Ignis, Karimun, Baleno
Toyota = Avanza, Fortuner, Innova, Rush, Yaris, Sienta, Calya, Kijang
Mitsubishi = Pajero Sport, Expander
Tanya : Apa saja Tipe Mobil yang masuk Kategori B ?
Jawab : Dibawah ini daftar mobil yang masuk Kategori B :
Daihatsu = Ayla, Luxio, Grand Max, Sirion, Taruna
Honda = Accord, Stream, Odyssey
Suzuki = Grand Vitara, Vitara, Cerelio, Katana, Futura, Ciaz, Aerio, Grand Escudo
Toyota = Etios, Alphard, Vellfire, Nav-1, Agya, Voxy, Corolla, Vios, Soluna, Camry
Mitsubishi = Kuda, Mirage, Delica, Outlander, Gallant
Nissan = Grand Livina, Livina, Juke, March, X-Trail, Evalia, Serena
Mazda = Biante, CX-3, CX-9, Mazda 2, CX-5
Isuzu = Panther
Tanya : BPKB Motor Tahun berapa yang bisa digadaikan?
Jawab : Untuk Motor minimal Tahun Pembuatan 2012.
Tanya : Apakah bisa takeover dari bank/leasing lain?
Jawab : Bisa. Silahkan diajukan dulu
Tanya : Apakah BPKB mobil bekas Taxi bisa digadaikan?
Jawab : Maaf, untuk mobil bekas Taxi tidak bisa diproses
Klik Untuk Chat via WhatApp